Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pembekalan kewirausahaan inkubasi bisnis in wall di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja BPPK dan PKK Lembang, Bandung. Kegiatan yang berlangsung pada 19-24 Juli 2020 itu dibuat untuk membantu para peserta mengembangkan dan memperluas wawasan sebagai pembekalan kewirausahaan diikuti 200 orang yang berasal dari berbagai daerah. Para peserta dikelompokkan berdasarkan enam jenis usaha, yaitu pertanian, perikanan, peternakan, pengolahan kuliner, jasa, dan industri kreatif."Inkubasi bisnis ini merupakan tahapan memberdayakan wirausaha maupun calon wirausaha potensial melalui kegiatan bimbingan dalam jangka waktu tertentu dengan pendampingan usaha berbasis pemanfaatan sumber daya lokal yang kreatif dan inovatif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin 20/7/2020. Ida mengatakan pengembangan kewirausahaan menjadi salah satu konsen Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab, usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM merupakan penyerap tenaga kerja terbesar, mencapai lebih dari 70%."UMKM ini sangat strategis untuk mengatasi pengangguran di Indonesia. UMKM memberikan kontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja," sebut Ketenagakerjaan, ungkap Ida, mengembangkan berbagai program pelatihan dan menjalin sinergi dengan sejumlah stakeholders terkait, guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan perluasan pasar kerja."Kami berharap, peserta penerima program pembekalan ini dapat menjadi wirausaha yang mampu bersaing di dalam negeri maupun internasional dan mampu menyerap tenaga kerja, sehingga membantu pemerintah dalam perluasan kesempatan kerja," ujar menjabarkan, pada Februari 2020 data Badan Pusat Statistik BPS menunjukkan jumlah pengangguran terbuka TPT berjumlah orang, atau 4,99% dari jumlah penduduk. Pemerintah, kata dia, berupaya mereduksi pertumbuhan tingkat pengangguran, hasilnya di awal tahun 2020 tercatat ada penurunan tingkat pengangguran 0,02%.Namun, adanya pandemi COVID-19 yang menghantam perekonomian membuat sejumlah usaha mengalami kemerosotan, dan beberapa terpaksa gulung tikar, hal itu berdampak pada naiknya jumlah pengangguran dalam rentang 3-5%. Hingga awal Mei 2020, tercatatat ada 1,7 juta orang yang terkena PHK dan dirumahkan."Perusahaan besar dan usaha skala menengah banyak yang menghentikan operasinya. Jutaan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Dampak COVID-19 terhadap dunia usaha ini luar biasa," kata mengatasi masalah pengangguran, Ida meyakni kewirausahaan dapat menjadi solusi untuk menyerap banyak tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan, tegasnya, telah mendesain program kewirausahaan untuk perluasan kesempatan kerja. Mulai tahun 2021, Kemnaker akan melaksanakan program kewirausahaan yang terintegrasi dan berkelanjutan yang dinilai efektif membentuk para wirausahawan baru dan membuat wirausahawan rintisan lebih produktif. Simak Video "Ida Fauziyah Nyaleg, Siap Ajukan Cuti Jika Harus Kampanye" [GambasVideo 20detik] mul/mpr
Perencanaantenaga kerja ini dilakukan oleh Pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja makro yaitu perencanaan yang meliputi proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral.Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang11 April 2022 1632Halo Arum A, kakak bantu menjawab ya Jawabannya adalah industri padat karya. Pembahasan Industri padat karya adalah industri yang memerlukanatau menyerap tenaga kerja yang relatif banyak. Contoh industri padat karya, antara lain industri tekstil/garmen, alas kaki, dan furnitur. Berdasarkan penjelasan di atas maka jawaban yang benar adalah industri padat karya. Terima kasih telah bertanya di Roboguru. Semoga penjelasan ini dapat membantu. Tetap semangat belajar dan selalu jaga kesehatan ya
Meningkatnyajumlah usaha yang dikembangkan oleh entrepreneur berarti meningkatkan permintaan akan tenaga kerja. Secara tidak langsung, entrepreneur mampu menyerap tenaga dan mengurangi pengangguran. Profit maupun defisit perusahaan juga mempengaruhi keputusan entrepreneur dalam menetapkan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
JAKARTA - Pemerintah menegaskan penerbitan paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan selama setahun belakangan bertujuan memberikan ruang bagi industri untuk membuka lebih banyak lapangan kerja. Berbagai kemudahan yang ditawarkan bagi pelaku usaha diharapkan bisa mendorong perkembangan bisnis yang bisa menyerap tenaga kerja lokal lebih banyak. Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyebutkan, keberadaan paket kebijakan ekonomi diyakini bisa memperkuat posisi tawar Indonesia dibanding negara lain termasuk terkait daya saing sumber daya manusia. Ia mengatakan bahwa paket kebijakan diberikan kepada pelaku usaha untuk bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Paket Kebijakan Ekonomi yang ketujuh misalnya, memberikan ruang bagi industri padat karya berupa insentif pajak dan kemudahan bagi industri yang memiliki karyawan di atas 5 ribu masuknya tenaga kerja asing bukanlah ekor dari penerbitan paket kebijakan ekonomi selama ini. Edy mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing adalah hasil dari skema investasi yang memberi celah bagi tenaga kerja asing berketrampilan untuk ikut bekerja di Indonesia. Itu pun, Edy melanjutkan, dalam UU Ketenagakerjaan jelas disebutkan bahwa tenaga kerja yang bisa diserap di industri dalam negeri adalah tenaga kerja yang memiliki ketrampilan khusus. Meski begitu, ia mengaku bahwa dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan perusahaan serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada kebocoran tenaga kerja asing di Indonesia. "Tapi saya beranggapan, soal pekerja Cina yang masuk jelas bukan karena pasar bebas. Tapi bisa karena skema investasi yang diperjanjikan, bisa juga karena pengawasan di border, karena kelonggaran visa dan lainnya. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah," kata Edy, rabu 2/11.Edy menambahkan, keberadaan Paket Kebijakan Ekonomi terutama bertujuan untuk mempromosikan sumber daya manusia dan produk dalam negeri termasuk mendorong orang untuk menciptakan seluas mungkin lapangan kerja. Pelaku industri, menurutnya, juga harus memiliki kesadaran bahwa penyerapan tenaga kerja di dalam negeri penting dilakukan agar mendorong pertumbuhan. Alasannya, pertumbuhan ekonomi yang baik juga akan berujung pada iklim investasi yang nyaman. Namun, ia menilai memang secara khusus harus ada pengetatan keamanan dari pihak imigrasi serta bea cukai untuk bisa menyeleksi pekerja asing yang masuk atau turis yang berpotensi menetap menjadi pekerja. "Bukan kebijakan kalau nggak memberikan kebajikan. Paket kebijakan juga akan masuk ke tahap kedua yang fokus pada sektor termasuk tenaga kerja. Kebijakan memang harus melahirkan kebajikan bagi negeri," ujarnya. Sementara itu, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Surabaya Hadi Subhan menilai bahwa paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah belum mampu mengakomodir kepastian serapan tenaga kerja lokal. Artinya, menurutnya, pemerintah belum mampu melakukan pengawasan yang baik terkait masuknya tenaga kerja asing ke Indonseia, khususnya di level buruh. "Misalnya dalam merespon adanya MEA, pemerintah itu tidak paham. Artinya kan dalam MEA disebutkan bakal ada arus bebas tenaga kerja trampil. Istilah trampil ini yang pemerintah lupa menyebut. Semuanya bisa masuk, harusnya yang skilled saja," menilai, pemerintah harus sensitif dalam merunut apa masalah yang selama ini terjadi di bidang ketenagakerjaan. Hadi juga menuntut pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasannya dalam menyaring masuknya tenaga kerja, khususnya dari Cina yang belakangan terindikasi ada peningkatan. "Pengawasannya, baik disnaker daerah atau kemenaker untuk awasi. Kalau nggak berdokumen juga harus dideperotasi. Aturan sudah ada, tinggal penegakan, kan setiap serapa 1 tenaga kerja asing harus diimbangi dengan 10 tenaga kerja lokal," ujarnya.