kompetensi kinerja dan profesionalitas PNS. • Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN PENGEMBANGAN KARIER • kejelasan dan kepastian karier kepada PNS • berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah
LAMPIRANX PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. CONTOH FORMAT LAPORAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN. LAPORAN TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN I. STATUS KEPEGAWAIAN 1. Nama Lengkap 2.
PENILAIANKINERJA a • 70% Penilaian SKP • 30% Penilaian Perilaku Kerja Atasan langsung b • 60% Penilaian SKP • 40% Penilaian Perilaku Kerja Survey tertutup. PENILAIAN KINERJA PNS DINYATAKAN DENGAN ANGKA DAN SEBUTAN ATAU PREDIKAT SEBAGAI BERIKUT : Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) ≤ x ≤ 120
HarianKinerja SKP 4.1 Lap. Harian Kinerja SKP bawahan ( User Atasan ) 5.0 Lap. Harian Tugas Tambahan 6.0 Lap.Harian Non SKP 6.1 Lap. Harian Non SKP Bawahan ( User Atasan ) 6.0 Kreatifitas 7.0 Disposisi Tugas ( User Atasan ) 7.1 Tindak Lanjut 8.0 Edit staff bawahan ( User Atasan ) 9.0 Edit Profile
Menjelangakhir tahun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mendapatkan penilaian atas pekerjaan/ kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah. Penilaian atas pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS.
. 419 452 483 459 276 375 11 400
contoh penilaian kinerja asn